Pengertian, Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia

Pada kesempatan kali ini kita membahas artikel yang berjudul “Pengertian, Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia” Mari kita simak penjelasan lengkap dibawah ini.

Pengertian pers di Indonesia

Kata pers atau press memiliki pengertian menekan atau pengepres. Pers (press) atau jurnalisme (journalism) adalah pengumpulan, evaluasi dan distribusi kepada publik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, per sering diartikan sebagai usaha percetakan dan penerbitan dalam hal pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, televisi dan film dalam perkembangan dunia informasi pers sebenarnya makin dekat dengan kehidupan kita. Pers akan terus menerus mengalami perluasan makna sesuai perkembangan zaman, perkembangan teknologi komunikasi atau informatika. Kita ketahui bersama bahwa dengan adanya internet, macam informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan.
Undang-undang nomor 40 tahun 1999 menyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan Wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam berita tulisan, suara, gambar, serta data dan traffic maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak , Media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Menurut ensiklopedia Pers Indonesia, pers merupakan sebutan bagi penerbit atau perusahaan atau kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan.

Fungsi dan peranan pers dalam masyarakat yang demokratis.

Di zaman yang serba modern ini, pers mempunyai peran yang sangat kuat dalam kehidupan masyarakat. Fungsi sebagai sarana komunikasi massa yang dapat mempengaruhi pandangan masyarakat. Pers selalu berlomba-lomba mencari berita baru dan aktual. Masyarakat selaku konsumen pers dapat memilih berita sesuai keinginannya. Pers dalam pelaksanaannya dapat mengunakan semua jenis saluran yang tersedia. Hal yang menentukan terletak pada cara penyampaian informasi. Undang-undang di dalamnya merupakan amanah dari pasal 28 UUD 1945 dan ketetapan MPR NO XVI/MPR/1998. Pasal tersebut menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pilihan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Hal Ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pasal lain mengenai hak asasi manusia.
Penjelasan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 menyatakan “… Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 undang-undang Dasar 1945, maka perlu dibentuk undang-undang tentang pers. Fungsi maksimal ini diperlukan karena Kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis”.
Pers sebagai media informasi harus selalu berpegang teguh kepada asas yang menekankan bahwa kebebasan pers merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang berdasar pada prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dalam negara demokrasi, peranan pers sangat dibutuhkan. Tentunya dengan ditegakkannya suatu sistem yang sesuai dengan dasar negara Pancasila.

Menurut Kusman Hidayat, pers memiliki empat fungsi yang dijelaskan sebagai berikut.

  1. Fungsi pendidik, yaitu melalui karya-karya yang dicetaknya dengan segala isi baik langsung maupun tidak langsung bersifat terbuk, sehingga membantu masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan.
  2. Fungsi penghubung yaitu pers merupakan sarana lalu lintas hubungan antara manusia.
  3. Fungsi pembentuk pendapat umum, yaitu melalui berbagai macam rubrik dan kolom seperti pikiran pembaca dan tajuk rencana yang menyedih ruang di dalam memberikan pemikiran kepada masyarakat.
  4. Fungsi kontrol, yaitu sebagai pengawas dan pembimbing masyarakat tentang perilaku yang benar atau menyimpang dalam masyarakat.

 

Peranan pers nasional Indonesia menurut pasal 6 undang-undang Nomor 40 tahun 1959 tentang pers adalah
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi , mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan,
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar,
  4. Melakukan pengawasan kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Unsur-unsur yang berkaitan dengan perkembangan pers di Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut.

1. Perusahaan pers meliputi:
– perusahaan media cetak
– perusahaan Media elektronik
– perusahaan media lainnya
– kantor berita
2. wartawan, yaitu orang yang secara teratur melaksanakan jurnalistik.
3. organisasi pers, yaitu organisasi wartawan dan oraganisasi perusahaan pers, contohnya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan AJI (Aliansi Jurnalis Independen).
Nah begitulah pembahasan artikel kali ini tentang “Pengertian, Fungsi dan Peranan Pers di Indonesia”. Semoga Bermanfaat
Daftar Pustaka
Tim Catha Edukatif. (Tanpa tahun). Pendidikan Kewarganegaraan. Sukoharjo: Sindunata.

Leave a Comment