Perbedaan Ciri-ciri Negara Kesatuan dan Negara Serikat

Perbedaan Ciri-ciri Negara Kesatuan dan Negara Serikat – Pembahasan mengenai ciri-ciri perbedaan Negera kesatuan dan negara serikat memang menjadi pembahasan yang tiada habisnya. Istilah ini disebut dengan bentuk negara, di mana UUD yang dijadikan sebagai pengikat. Ada 3 macam bentuk negara yang digunakan pada negara-negara saat ini yakni Kesatuan, konfederasi, dan federal. Pada kesempatan kali ini pembahasan kita hanya seputar 2 bentuk negara yang banyak dipakai saat ini, yakni kesatuan dan federasi atau lebih dikenal dengan negara serikat. Negara kesatuan jelas, Indonesia merupakan sebuah negara yang menjadi contoh. Sedangkan di satu sisi, negara adidaya Paman Sam, Amerika serikat adalah salah satu negara yang menggunakan sistem federasi.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Sebelum mengetahui mengenai ciri-ciri perbedaan Negera kesatuan dan negara serikat ada baiknya Anda memahami definisi secara detail mengenai negara kesatuan. Negara dengan bentuk kesatuan ini pusat kekuasaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan menjalankan pemerintahan. Wewenang tertinggi berada di pemerintah pusat yang dibasahi oleh kabupaten dan kota. Semuanya tertuang dalam Undang-undang. Pemerintah pusat dapat memberikan hak otonomi kepada daerah atau pun kota  yang biasa disebut dengan desentralisasi. Namun, kedaulatan sepenuhnya berada di pemerintah pusat, baik kedalam dan keluar. Ada keseragaman UU, jadi pemerintah tertinggi yakni pusat membuat peraturan yang menentukan pemerintah di daerah keseluruhan. Sayangnya dengan menggunakan bentuk negara kesatuan ini dalam mengatasi problem pada pemerintahan daerah tidak begitu responsif karena menunggu respon pusat pemerintahan.
Untuk lebih memahami bentuk negara kesatuan umumya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Undang Undang Dasar dan berbagai elemen pemerintahan seperti dewan menteri, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Kepala negara hanya dimiliki satu saja dalam setiap negara.
  2. Seluruh kedaulatan yang berkaitan dengan negara, seperti mengatur pemerintahan dalam negeri dan menjalin kerjasama luar negeri hanya ditentukan oleh pemerintahan pusat.
  3. Ketika terjadi masalah dalam berbagai bidang seperti politik, sosial ekonomi, budaya dan hankam menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Berarti seluruh kebijakan yang berkaitan dengan hal tadi lahir dari satu keputusan kebijakan

 

.

Ciri-Ciri Negara Serikat/Federasi

Negara Serikat atau sebut saja negara federasi tidak berpusat pada satu pemerintahan saja. Ada pembagian pemerintahan dalam mengatur setiap wilayah, provinsi, atau negara bagian. Jadi secara garis besar jika dilihat dari sisi geografis umumnya memiliki kawasan yang luas. Di mana perbedaan secara ekonomi dan budaya sangat tertera, tidak heran bila menggunakan negara federasi. Di mana setiap wilayah atau daerah punya kekuasaan penuh dalam menjalankan sistem di wilayahnya. Meskipun yang menjadi tumpuan kedaulatan adalah pemerintah federasi, Setiap kekuasaan penuh pemerintahan daerah dalam menjalankan wilayahnya diatur dalam sebuah konstitusi federasi.
Lebih jelasnya berikut adalah ciri-ciri Negara Serikat.
  1. Pemilihan kepala negara berada di tangan rakyat, yang mana akan bertanggung jawab kepada rakyatnya.
  2. Kekuasaan dimiliki oleh tiap negara bagian akan tetapi tidak bisa menentukan kedaulatannya.
  3. Hak veto dimiliki oleh kepala negara atas persetujuan dari perlemen.
  4. Pemerintah negara bagian atau daerah punya hak dan wewenang untuk membuat suatu undang-undang dasar dalam menjalankan daerahnya. Dengan catatan bahwa hal tersebut berdampingan bersama pemerintahan pusat.
Itulah beberapa perbedaan yang mendasar mengenai ciri-ciri negara kesatuan dan Negara Serikat. Untuk lebih jelasnya anda bisa melihat bagaimana sistem atau bentuk pemerintahan pada negara yang memiliki pemerintahan kesatuan dan Serikat. Misalkan Italia, Belanda atau Indonesia merupakan negara kesatuan. Sedangkan, negara seperti Australia, AS, Malaysia adalah negara serikat atau negara federasi. Sangat mudah memahami perbedaan dari kedua dengara tersebut. Kalau sudah memahami kedua bentuk negara yang telah dibahas. Anda bisa kembali mempelajari mengenai bentuk negara yang terakhir yakni negara konfederasi.

Leave a Comment