Pada kesempatan kali ini kita membahas artikel yang berjudul “Pembagian, Syarat, Hukum, dan Hal yang Membatalkan Syirkah” Mari kita simak penjelasan lengkap dibawah ini. baca dulu Pengertian, Landasan, Rukun dan Syarat Syirkah
Pembagian Syirkah
Pembagian terbagi atas dua macam yaitu syirkah amlak (kepemilikan) dan ‘uqud (kontrak). Syirkah amlak adalah syirkah yang bersifat memaksa dalam hukum positif, sedangkan syirkah uqud adalah yang bersifat ikhtiyar (pilihan sendiri)
1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang miliki barang tanpa adanya akad. Syirkah ini ada dua macam:
Syirkah sukarela (ikhtiyar)
Yang muncul karena adanya konrtak dari dua orang yang bersekutu.
Syirkah paksaan (ijbar)
Syirkah yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya , seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi sekutu baginya.
2. Syirkah ‘Uqud
Merupakan Bentuk Transaksi Yang Terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya.
Menurut ulama Hanabilah, dibagi menjadi lima, yaitu:
Syirkah ‘inan
Persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara besama, dan membagi laba atau kerugian bersama.
Syirkah muwafidhah
Transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, penentuan keuntungan, pengolahan, serta agama yang dianut.
Syirkah abdan
Persekutuan dua orang untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Keuntungan dibagi dengan menetapkan persyaratan tertentu.
Syirkah wujuh
Bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan dan menjualnya secara kontan, dan keuntungan dibagi denhgan syarat tertentu.
Syirkah mudharabah.
Syarat Syirkah
Syarat Syirkah ‘Uqud
Menurut ulama Hanafiyah, syarat syirkah ‘uqud dibagi atas dua macam ‘am (umum) dan syarat khas (khusus).
Syarat syirkah uqud:
- Dapat dipandang sebagai perwakilan
- Ada kejelasan dalam pembagian keuntungan
- Laba merupakan bagian umum dari jumlah
Syarat khas (khusus)
- Modal syirkah harus ada dan jelas
- Modal harus bernilai dan berharga secara mutlak
Syarat Khusus Syirkah Mufadhilah
Ulama hanafiah menyebutkan beberapa syarat:
- Setiap aqid harus ahli dalam perwakilan dan jaminan, keduanya harus merdeka, baligh, berakal dan dewasa.
- Ada kesamaan modal dari segi ukuran, harga awal dan akhir.
- Apapun yang pantas menjadi modal dari salah seorang yang bersekutu mndimasukan dalam perkongsian.
- Ada kesamaan dalam berdagang.
- Pada akad, harus menggunakan kata muwafidhah.
Persyaratan diatas harus dipenuhi, jika salah satu tidak ada, perkongsian ini akan berubah menjadi perkongsian inan.
Syarat Syirkah A’mal
Jika syirkah ini berbentuk muwafidhah, harus memenuhi persyaratan muwafidhah diatas. Akan tetapi, jika syirkah ini berbentuk ‘inan, hanya disyaratkan ahli dalam perwakilannya saja.
Syarat syirkah Wujuh
Apakah syirkah ini berbentuk muwafihah, hendaklah yang bersekutu itu ahli dalam memberikan jaminan, dan masing-masing harus memiliki setengah harga yang dibeli. Selain itu, keuntungan dibagi dua dan ketika akad harus menggunakan kata muwafidhah.
Jika syirkah ini berbentuk ‘inan, tidak disyaratkan harus memenuhi persyaratan diatas dan dibolehkan salah seorang aqid melebihi yang lain. Hanya saja, keuntungan harus didasarkan pada kadar tanggungan. Jika meminta lebih, akad batal.
Hukum Syirkah
Hukum Syirkah Uqud
Terbagi menjadi dua yaitu shahih dan fasid, perkongsian dikatakan fasid (rusak) apabila tidak memenuhi persyaratan yang disebutkan diatas. Adapun perkogsian shahih adalah perkongsian yang memenuhi persyaratan kesahihannya.
a. Hukum Syirkah ‘Inan Amwal
• Syarat pekerjaan
Dibolehkan kedua orang yang berserikat untuk menetapkan persyaratan bekerja.
• Pembagian keuntungan
Pembagian keuntungan bergantung pada besarnya modal.
• Harta syirkah rusak
Jika terjadi kerusakan pada harta syirkah sebelum dibelanjakan, atau pada salah satu harta sebelum di campurkan, syirkah batal. Hal ini karena yang ditransaksikan dalam syirkah inan adalah harta.
• Pendayagunaan harta syirkah
Setiap anggota berhak memperjual belikan harta syirkah, karena seseorang berserikat memiliki dan memberikan iin rekannya untuk mendayagunakan harta mereka, juga diperbolehkan berbelanja, baik secara kontan maupun ditangguhkan
Hukum syirkah Muwafidhah dan Amwal
Segala sesuatu yang dibolehkan ber-tasharruf dalam perkongsian ‘inan juga boleh dilakukan dalam perkongsian muwafidhah. Segala persyaratan dalam syirkah ‘inan diharuskan pula dalam syirkah muwafidhah. Hal ini karena syirkah mufawidhah pada hakikatnya adalah syirkah ‘inan yang ditambah.
Hukum Syirkah Wujuh
Jika syirkah wujuh berbentuk syirkah muwafidhah berarti berbagai hal yang berkaitan dengan jual beli harus sama sebab mufawidhah melarang ketidaksamaan.
Hukum Syirkah A’mal
• Berbentuk mufawidhah
Apabila syirkah amal berbentuk mufawidhah, setiap yang bersekutu diwajibkan untuk menanggung segala sesuatu yang berhubungan dengan syirkah.
•Berbentuk inan
Segi kebaikan dari syirkah ini adalah dapat menuntut pekerjaan dari salah seorang yang bersekutu, untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab bersama.
• Pembagian laba
Pembagian laba pada syirkah ini bergantung pada tanggungan bukan pada pekerjaan.
• Penanggungan kerugian
Menanggung kerugian pada syirkah juga bergantung pada jaminan yang mereka berikan.
Ilustrasi |
Hal yang membatalkan Syirkah
Perkara yang membatalkan syirkah dibagi atas dua hal , yaitu:
1. Pembatalan Syirkah Secara Umum
• Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu
• Meninggalnya salah seorang syarik
• Salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang
• Gila
2. Pembatalan Secara Khusus
• Harta syirkah rusak
Apabila harta syirkah rusak keseluruhan atau harta salah seorang rusak sebelum dibelanjakanm stirkah batal.
• Tidak ada kesamaan Modal
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah muwafidhah pada awal transaksi, perkongsian batal, sebab hal itu merupakan syarat transaksi muwafidhah.
Nah begitulah pembahasan artikel kali ini tentang “Pembagian, Syarat, Hukum, dan Hal yang Membatalkan Syirkah”. Semoga Bermanfaat