Pengelompokan Sistem Pemerintahan

Pada kesempatan kali ini kita membahas artikel yang berjudul “Pengelompokkan Sistem Pemerintahan” Mari kita simak penjelasan lengkap dibawah ini.

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan predensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial:
  1. Pemerintahan presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
  2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
  3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
  4. Eksekutif dipilih melalui pemilu.

 

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat sistem pemerintahan Parlementer :
  1. Pemerintahan parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
  2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
  3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.

 

Sistem Pemerintahan Campuran

Dalam sistem pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Contoh negara: Perancis.

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia

Tahun 1945 – 1949

Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
  1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
  2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.

 

Tahun 1949 – 1950

Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

Tahun 1950 – 1959

Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
  1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
  2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
  3. Presiden berhak membubarkan DPR.
  4. Perdana menteri diangkat oleh presiden.

 

Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)

Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.

Tahun 1966 – 1998

Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.

Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)

Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.

Sistem Pemerintahan Menurut UUD ’45 Sebelum Diamandemen

  1. Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
  2. DPR sebagai pembuat UU.
  3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
  4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
  5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
  6. BPK pengaudit keuangan.

 

Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen (1999 – 2002)

  1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
  2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
  3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
  5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Nah begitulah pembahasan artikel kali ini tentang “Pengelompokkan Sistem Pemerintahan”. Semoga Bermanfaat

Leave a Comment