Pengertian Hukum Menurut Para Ahli – Hukum diatur dan dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu sesuai amanah undang-undang. Hukum dibuat dengan ada aturan yang tegas disertai dengan sanksi yang tegas pula sehingga, ketika ada pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku akan dikenakan sanksi tegas yang tidak dapat ditawar lagi. Sehingga setiap manusia yang berada pada ruang lingkup aturan hukum yang berlaku harus mematuhi semua aturan tersebut. Pengertian hukum menurut para ahli menjadi dasar dari terciptanya segala aturan yang sifatnya mengikat. Sejatinya, hukum merupakan sebuah norma yang belaku di masyarakat secara umum. Pengikatan masyarakat atas aturan hukum yang berlaku ini sifatnya tidak memihak pihak manapun tanpa terkecuali. Sehingga keberadaan aturan ini bermanfaat untuk menciptakan keteraturan di masyarakat saat pergaulan dan juga saat melakukan segala hal yang sifatnya penting.
Penyusunan sebuah aturan yang mengikat ini berdasarkan rangkuman pengertian hukum menurut para ahli hukum yang sudah melakukan penelitian mendalam sebelum menyimpulkan mengenai apa itu hukum. Berikut ini beberapa ulasan dan penjelasan yang akan membuat Anda lebih jelas mengenai apa itu hukum.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Plato menyimpulkan bahwa hukum adalah sejumlah aturan yang disusun secara rapi dan baik serta sifatnya sangat mengikat. Plato berusaha menjelaskan bahwa setiap aturan yang disusun itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga sudah sesuai dengan keperluan masyarakat untuk mengatur kondisi kehidupannya menjadi lebih baik. Aturan yang diciptakan oleh sebuah pemerintahan itu sifatnya sangat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Keterikatan masyarakat atas sebuah aturan ini sifatnya umum. Sehingga jika terjadi pelanggaran atas aturan hukum yang berlaku dimasyarakat akan dikenai sebuah sanksi yang sifatnya sangat tegas. Keberadaan sanksi ini harus diterjemahkan sebagai sebuah usaha untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih damai dan juga memenuhi rasa keadilan yang merata.
Hukum juga diterjemahkan oleh Immanuel Kant sebagai berikut. Hukum dimaknai sebagai sebuah syarat bagi seseorang untuk memiliki kehendak secara bebas dari satu orang dengan orang yang lain. Hukum menurut Immanuel kant ini lebih merujuk kepada hukum kemerdekaan untuk melakukan sesuatu dan sesuatu hal yang sifatnya positif. Sehingga setiap manusia merasa memiliki hak untuk tetap hidup secara lebih baik dan lebih berkemanusiaan. Kemerdekaan yang dimaksudkan adalah kemerdekaan untuk melakukan sesuatu tanpa ada gangguan. Serta sebagai wujud perlindungan bagi setiap manusia untuk memperoleh kemerdekaannya dalam arti yang luas.
Hukum menurut Achmad Ali lebih merujuk kepada seperangkat norma mengenai benar dan salah. Hal ini senada dengan pengertian hukum menurut para ahli yang diungkapkan sebelumnya bahwa hukum adalah sebuah aturan. Namun Achmad Ali lebih mengerucutkan dan memberikan sedikit pendalaman pengertian tentang aturan atau norma tersebut. Achmad Ali menterjemahkan hukum menjadi sebuah aturan mengenai benar dan salah. Dimana di dalamnya telah dijelaskan secara terperinci mengenai berbagai perbuatan apa yang sifatnya benar dan perbuatan apa yang salah. Apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan tersebut dan masuk ke dalam daftar perbuatan yang salah maka akan dikenai sebuah sanksi yang tegas dan juga bersifat sangat mengikat. Jadi akan menimbulkan efek jera kepada pelanggarnya supaya tidak melakukan hal serupa yang pernah dilakukannya.
Menurut Prof Mochtar kusumaatmaja, hukum adalah keseluruhan aturan dan norma yang sifatnya mengikat setiap masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat secara keseluruhan. Prof Mochtar menyampaikan bahwa setiap wilayah memiliki peraturan untuk membuat pergaulan masyarakat menjadi lebih baik. Peraturan ini bermanfaat untuk membuat suasana bermasyarakat lebih kondusif dan juga lebih teratur. Keteraturan inilah yang hendak diwujudkan dengan adanya hukum yang berlaku.
Demikian sedikit ulasan mengenai pengertian hukum menurut para ahli yang dirangkum untuk memberikan sebuah pembekalan mengenai hukum yang benar dan berlaku secara luas di masyarakat. Keberadaan hukum dapat membuat masyarakat menjadi lebih tenang dan juga lebih nyaman. Masyarakat juga merasa kehidupannya lebih terjamin. Sebab hukum mampu melindungi setiap warganya dari tindakan yang salah dan jahat. Keberadaan sanksi ini dapat membuat masyarakat hidup lebih tenang dan damai.