Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Pada kesempatan kali ini kita membahas artikel yang berjudul “Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen” Mari kita simak penjelasan lengkap dibawah ini.
Baca juga Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
  1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
  3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
  4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
  5. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
  7. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

 

Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.

 

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
  2. Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).

 

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

 

Nah begitulah pembahasan artikel kali ini tentang “Sistem Pemerintahan Negara IndonesiaBerdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen”. Semoga Bermanfaat

Leave a Comment