Pada kesempatan kali ini kita membahas artikel yang berjudul “Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen” Mari kita simak penjelasan lengkap dibawah ini.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu :
- Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
- Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- Pemegang kekuasaan legislatif.
- Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
- Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
- Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
- Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
- Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
- Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
- Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
- Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
- Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak negatif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
- Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
- Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
- Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
- Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
- Menciptakan perilaku KKN.
- Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
- Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
- Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
- Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
- Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
- Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai berikut :
- Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
- Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
Nah begitulah pembahasan artikel kali ini tentang “Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen”. Semoga Bermanfaat